Sabtu, 23/11/2024 22:45 WIB

Besok, Petinggi Harita Group Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan kasus suap di Pemprov Malut

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate, pada Rabu 6 Maret 2024..

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selain Stevi Thomas yag merupakan petinggi anak usaha Harita Group, terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang perdana. Tiga terdakwa lainnya itu yakni, Kristian Wuisan; Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip, Selasa 5 Maret 2024.

Ali menjelasjan, atas pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan itu, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Abdul Ghani Kasuba; Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Gani; dan Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Stevi Thomas Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :